Mudahkan Pengguna Kendaraan Listrik, Menhub Apresiasi Aplikasi Charge.In Buatan PLN

- 29 Januari 2021, 15:54 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi /Humas Kemenhub/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”. Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” Jelas Menhub saat menghadiri peluncuran aplikasi “Charge In” secara virtual, Jumat 29 Januari 2021, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta Menhub Segera Cabut Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021

Menhub Budi mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Menhub: Upaya Pencarian Maksimal

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” jelas Menhub.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x