Mudahkan Pengguna Kendaraan Listrik, Menhub Apresiasi Aplikasi Charge.In Buatan PLN

- 29 Januari 2021, 15:54 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi /Humas Kemenhub/Warta Pontianak

Baca Juga: Menhub SIDAK Kampung Rambutan, Ini Pesannya

Saat ini Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Stasiun Jurangmangu Ditata, Menhub: Untuk Tingkatkan Pelayanan Pada Pengguna KRL

Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).***

 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah