Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta Menhub Segera Cabut Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021

- 13 Januari 2021, 15:54 WIB
Wakil Ketua Komisi V, H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH
Wakil Ketua Komisi V, H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH /Dody Luber/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, H.Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH meminta Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan, Syarief Abdullah Alkadrie guna mengkritisi kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2021 yang mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen atau penuh mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Kebijakan itu juga memberlakukan penggunaan syarat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan Swab PCR juga masih berlaku.

Baca Juga: Angin Kencang Disertai Gelombang Porak Porandakan Pulau Lemukutan

Selama pemberlakuan surat edaran yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 25 Januari 2021 tersebut maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2020 tidak diberlakukan.

Syarief Abdullah pun merasa terkejut dengan adanya surat edaran terbaru menteri Perhubungan yang mengatakan jumlah penumpang maksimal ke Bali tidak lagi 70 persen, seperti surat edaran sebelumnya.

Selain itu, tidak ada lagi mewajibkan hasil tes swab PCR yang akurasinya 90 persen. Bahkan, dibukanya kemungkinan orang yang terindikasi Covid-19 masih bisa naik pesawat menuju ke Bali.

Baca Juga: Pedagang Keliling Asal Sambas Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

“Sebagai Wakil Ketua Komisi V yang bermitra denga Kementerian Perhubungan, saya menilai, kebijakan tersebut jelas tidak mendukung satgas penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini jumlah penderita Covid-19 sedang mengalami peningkatan,” ujar Syarief Abdullah pada Rabu, 13 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x