WARTA PONTIANAK - Permadi Arya alias Abu Janda dijadwalkan akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Senin 1 Januari 2021 terkait cuitannya yang menyebut 'Islam Agama Arogan'.
Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Jenazah Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Polri
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Baca Juga: Hampir Purna Tugas, Idham Azis Sempatkan Resmikan Gedung Baru Divhumas Polri