Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi, Ini Dua Pasal yang Disangkakan ke Zaim Saidi

- 3 Februari 2021, 15:24 WIB
asar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham.
asar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

WARTA PONTIANAK - Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang berlokasi di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat ditangkap oleh Bareskrim Polri.

"Benar (ditangkap) semalam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Bukan Rupiah, Pasar di Depok Ini Malah Gunakan Dinar dan Dirham sebagai Alat Pembayaran

Ia menambahkan penangkapan terhadap Zain Saidi tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Berdasarkan penelusuran informasi, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun bunyi kutipan pasal tersebut:

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Baca Juga: Dinar dan Dirham Tak Sah, BI: Alat Pembayaran Sah di Indonesia Hanya Rupiah

Selain itu, pendiri Pasar Muamalah Depok tersebut juga dapat dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Baca Juga: Warga Negara AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Bawaslu Sabu Raijua: Orient Lakukan Pembohongan

Selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi. Dimana jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah