Bukan Rupiah, Pasar di Depok Ini Malah Gunakan Dinar dan Dirham sebagai Alat Pembayaran

- 29 Januari 2021, 17:40 WIB
asar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham.
asar Muamalah di Depok yang menggunakan transaksi dengan Dinar dan Dirham. /(Foto: PMJ News/Instagram)./

WARTA PONTIANAK - Sebuah pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Baca Juga: Dinar dan Dirham Tak Sah, BI: Alat Pembayaran Sah di Indonesia Hanya Rupiah

Selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi. Dimana jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.

Terkait penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara. BI menegaskan, mata uang Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Seorang Koruptor Ditangkap di Tenda Pengungsian Mamuju usai Buron 9 Tahun

Hal ini berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Seorang Pria yang Menyerang Imam Masjid di Depok Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x