BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Menaker Ida : Bantuan Pekerja akan Diberikan Melalui Kartu Prakerja

- 3 Februari 2021, 23:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Sekarang, Ini Syarat Terbarunya Agar Rp3,55 Juta Masuk ke Rekening

Adapun, syarat pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kemnaker masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang 12. Namun, pemerintah belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk membuka pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2021.*** 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah