Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adapun, syarat pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kemnaker masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja di gelombang 12. Namun, pemerintah belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk membuka pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2021.***