Begini Cara untuk Medapatkan BST Rp300 Walau Tak Miliki KIS

- 10 Februari 2021, 11:04 WIB
Bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu Kemensos
Bantuan sosial tunai BST Rp300 ribu Kemensos /instagram.com/ @kemensosri

WARTA PONTIANAK - Bagi anda yang mau Bantuan Subsidi Tunai (BST) Rp300 Ribu, namun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Anda tidak perlu khawatir, yuk gunakan cara ini untuk bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara mengikuti langkah sebagai berikut:

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Bulan Februari Ini, Cek di dtks.kemensos.go.id

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan di cek seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Namun, untuk lebih mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha sesuai dengan yang ditampilkan.

6. Klik kata ‘cari’ lalu akan muncul data apakah kamu penerima Bantuan Sosial (Bansos) BST.

Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap dari Januari, Februari, Maret dan April 2021 melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cair Lagi, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Setelah melakukan cek dan terdaftar kedalam DTKS penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)

6. Setelah tiba di Kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas, dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Baca Juga: Penyaluran BST Terkendala karena Masalah NIK yang Tidak Sinkron

Seperti diketahui jika Kemensos akan memberikan Bansos BST Rp300 ribu kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai daerah di Indonesia.

Bansos BST Rp300 ribu ini merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk meringankan biaya hidup masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

Salah satu kategori yang berhak menerima bantuan adalah para pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam menyalurkan bantuan ini pemerintah senantiasa mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: BST Rp1,2 Juta Dicairkan Lagi!, Pemegang KIS Segera Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang

Sebagaimana dijelaskan dalam UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah