Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Cara Terbaru Mendaftarnya

- 12 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja // kemnaker /

WARTA PONTIANAK - Program Kartu Prakerja juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, program Kartu Prakerja ini juga dimaksudkan untuk membantu meringankan beban yang dirasakan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini selain BLT BPJS.

Baca Juga: Berikut Syarat, Daftar dan Jenis Tes Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Tingginya antusias masyarakat membuat pemerintah kembali membuka bantuan lansung tunai (BLT) Kartu Prakerja yang kini mencapai gelombang 12. 

Tidak ada salahnya jika kalian ikut mencari syarat, cara daftar dan jenis tes terbaru yang akan berlaku di Kartu Prakerja gelombang 12.

Terdapat sejumlah syarat khusus jika ingin memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Kartu Prakerja Gelombang 12.

Syarat tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SMS dan WA, Pastikan Terdaftar, Cairkan Segera

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, seperti yang dilansir  dari website resmi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x