Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/ karyawan atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pekerja/ karyawan atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Besaran uang insentif yang nantinya akan diterima oleh pekerja/ karyawan atau buruh yang lulus dalam program Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 (Rp3,55 juta) dengan rincian uang insentif Rp600 ribu per bulan, yang akan diterima selama empat bulan. Selain itu, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang insentif pelatihan Rp1 juta, dan bantuan survey Rp150 ribu.
Adapun, persyaratan pemegang Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Pemerintah pun berencana untuk membuka program Kartu Prakerja pada gelombang 12. Namun, kapan waktu tepatnya? apakah bulan Februari 2021 ini atau bulan depan, yakni Maret 2021, pemerintah masih belum bisa memberi kepastiannya.***