Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta?, Terlebih Dahulu Simak Syarat Berikut Ini

- 22 Januari 2021, 09:56 WIB
Cara Membuat Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Kunjung cair*/
Cara Membuat Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Tak Kunjung cair*/ /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan///Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

WARTA PONTIANAK - Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta, karyawan harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan pendataan dengan melibatkan pihak kantor tempat bekerja.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Masuk Rekening, Ini Kata Kemenaker

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Cair Januari, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan:
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Ida Pastikan BSU Cair ke Penerima yang Datanya Valid, Segera Cek Subsidi Gaji di Link Ini

Bagi pekerja atau buruh penerima Upah juga harus memiliki rekening yang masih aktif.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x