WARTA PONTIANAK - Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,2 juta, karyawan harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan pendataan dengan melibatkan pihak kantor tempat bekerja.
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Masuk Rekening, Ini Kata Kemenaker
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Cair Januari, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan:
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Ida Pastikan BSU Cair ke Penerima yang Datanya Valid, Segera Cek Subsidi Gaji di Link Ini
Bagi pekerja atau buruh penerima Upah juga harus memiliki rekening yang masih aktif.***