WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang selama ini memunculkan beragam komentar tidak setuju dari keputusan tersebut.
Baca Juga: Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.
Menanggapi hal itu, Wapres Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras.
Dalam hal ini, Masduki mengatakan bahwa Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).