BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Ditransfer, Buruan Cek Online Daftar Penerima Sekarang di Aplikasi Ini

- 2 Maret 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi cek tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji secara online
Ilustrasi cek tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji secara online /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com

WARTA PONTIANAK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketanagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji segera akan dilakukan oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) kepada daftar penerima yang belum menerimanya pada tahun lalu.

Namun, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dilakukan Kemnaker secara terbatas kepada daftar penerima yang belum menerimanya.

Kemnaker mencatat, daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun ini menyasar ke 294.160 pekerja yang masuk dalam daftar penerima gelombang 1, namun belum menerimanya pada gelombang 2.

Baca Juga: TERBARU.! BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan ke Daftar Penerima Terbatas, Cepat Cek Pakai SMS Saja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak terealisasi hingga 100 persen kepada penerima dikarenakan terdapat persoalan di rekening daftar penerima, sehingga penyalurannya terkendala.

"Realisasi BSU hanya 98,92 persen. Untuk itulah, Kemnaker akan mengusulkan kembali daftar penerima yang telah memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dari total Rp29,7 triliun yang dianggarkan di dalam APBN 2020, kata Menaker Ida Fauziyah, hanya Rp29,4 triliun yang terserap dan menyasar 12.403.896 pekerja dengan rata-rata gaji berkisar antara Rp3,12 juta.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Segera Ditransfer, Ini Bocoran Daftar Penerima 2021 dari Kemnaker

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat? Kemnaker akan menyalurkan kembali dana sisa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x