Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 16:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / /Youtube/Sekretariat Negara /

WARTA PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tagar Batalkan Perpres Miras dan Rezim Perusak Moral Trending Topik Twitter, Warganet : Jangan Racuni Mereka

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Miras illegal Ala Jokowi, Sekjen PBNU: Indonesia Bukan Negara Sekuler

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Wapres Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Begini Faktanya

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x