Kemendikbud Kembali Bagi-bagi Kuota Data Internet ke Pelajar, Mahasiswa Dosen

- 2 Maret 2021, 16:38 WIB
Bantuan kuota internet tahun 2021 dari kemendikbud.
Bantuan kuota internet tahun 2021 dari kemendikbud. /tangkapan layar YouTube Kemendikbud RI

WARTA PONTIANAK - Di tahun 2020 Pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan kebijakan bantuan kuota, bantuan itu mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan kebijakan tersebut selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021.

Baca Juga: Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan, peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem dalam keterangan pers virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin 1 Maret 2021.

Dikatakannya, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Banpres UMKM BPUM akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Simak Penjelasannya di Sini

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x