Sasar 1,23 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Dana Rp23,24 Triliun untuk Mendukung PK Tunai

- 6 Maret 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Program Padat Karya Tunai 2021 membuka lapangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Program Padat Karya Tunai 2021 membuka lapangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. /ANTARA/Basri Marzuki

Tercatat hingga awal Maret 2021 telah berhasil menyerap 714.268 HOK. Pekerjaan padat karya ini dilakukan di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga yang mencakup penanganan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Motorola Edge S yang Mengusung Snapdragon 870 sudah Meluncur, Cek Harga dan Spesifkasinya di Sini!

PKT yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PKT Rutin, PKT Revitalisasi Drainase, PKT Non Rutin, PKT Jalan Tol, serta PKT Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk pekerjaan PKT Rutin yaitu preservasi jalan senilai Rp1,05 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan, dan pengecatan marka. Selain jalan, juga dilakukan pemeliharaan rutin jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp460 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.

Sedangkan PKT Non Rutin adalah pekerjaan penanganan berupa di bidang pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Untuk PKT Jalan Tol dilaksanakan baik untuk pekerjaan operasi maupun konstruksi. Sementara PKT Tambahan PEN mencakup pekerjaan revitalisasi drainase, perbaikan lereng, bronjong, pernaikan minor jembatan, dan perkerasan bahu.

Pada tahun 2021 PKT revitalisasi drainase jalan dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun. Pembenahaan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.

Pembangunan drainase pada ruas jalan nasional sangat mendesak dilakukan mengingat sifat aspal yang mudah rusak apabila terendam air. Daya rusak jalan akan meningkat empat kali lipat bila dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase).***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah