Bansos Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini!

- 14 Maret 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

WARTA PONTINAK- Untuk membantu kebutuhan masyarakat disaat pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah melalui Kemensos akan kembali menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) khusus bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta dengan rincian untuk ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Bantuan Sosial ini akan dicairkan selama 4 kali yang dimulai sejak Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Rp2,4 Segera

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi;

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan atau desa.

Baca Juga: Sudah Disalurkan, Cek dan Cairkan BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Segera

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening dan Cairkan Rp2,4 Juta Sekarang

- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

- Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah