Hotel Milik Artis Chyntiara Alona yang Dijadikan Tempat Prostitusi Online Disegel Satpol PP

- 23 Maret 2021, 14:10 WIB
Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona. /Facebook/

WARTA PONTIANAK - Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang merupakan milik selebriti Chyntiara Alona yang diketahui menjadi tempat prostitusi online.

Baca Juga: Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Hotel yang berada di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Banten disegel pada Senin 22 Maret 2021.

"Mengikuti Peraturan Daerah (Perda) hotel ini kita tutup dahulu sampai proses hukum di kepolisian selesai," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra saat dikonfirmasi, Selasa 23 Maret 2021.

"Nantinya (hotel) juga bisa dibuka kembali tapi dengan jaminan tidak akan lagi mengulangi kegiatan yang sama (prostitusi) serta telah memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan operasional hotel," sambungnya.

Baca Juga: 79 Remaja Terjaring Prostitusi Online di Jakut, Sekali 'Cicip' Rp300 Ribu

Menurutnya, penyegelan Hotel Alona beserta pencabutan izin usaha dilakukan karena telah melanggar dua peraturan daerah. Pertama, melanggar Perda nomor 08 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang. Kemudian, pelanggaran kedua pada Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

"Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya itu kontrakan, tapi ternyata dipakai hotel. Artinya, ini menyalahi aturan yang telah dikeluarkan, maka karena tidak sesuai dengan fungsinya, izin usahanya juga ikut kami cabut," terangnya.

Agus menambahkan, jika pihak Chyntiara Alona ingin kembali mengurus dan menjalankan usaha tersebut sebagai hotel, maka harus diurus sesuai dengan Perda beserta dengan pemenuhan syarat yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x