Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar Disorot Media Asing
Tersangka H dan OA dijerat dengan Pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.***
Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar Disorot Media Asing
Tersangka H dan OA dijerat dengan Pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: PMJ News