Mahkamah Syariah Lhokseumawe Vonis Cambuk 100 Kali Terhadap Tiga Pelaku Zina

- 6 April 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh //Antara/

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh memvonis bersalah tiga warga dalam perkara zina. Ketiga pelanggar syariat Islam itu harus merasakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali ke tubuhnya.

Baca Juga: Mengenal ‘Balai’, Bagian yang Tak Terpisahkan dari Semah Laut

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati.

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

Baca Juga: Bukan karena Tak Laku, Berikut 6 Alasan Cewek Era Milenial yang Memilih Betah 'Ngejomblo'

Namun, kata Muhammad Doni Siddik, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Muhammad Doni Siddik.

Muhammad Doni Siddik mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

Baca Juga: Nelayan Minta Akses Transportasi Umum Menuju Desa Padang Kepulauan Karimata Segera Dihadirkan

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.***
 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah