Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali karena Terbukti Berzina

- 12 April 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /ANTARA./

WARTA PONTIANAK - Terbukti bersalah melanggar syariat Islam dalam perkara perzinaan bersama wanita bukan muhrimnya, seorang oknum PNS di Aceh mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Baca Juga: Mahkamah Syariah Lhokseumawe Vonis Cambuk 100 Kali Terhadap Tiga Pelaku Zina

Eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kuala Simpang, dengan disaksikan oleh khalayak ramai pada senin 12 April 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan selain PNS tersebut, uqubat atau eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap dua terhukum lainnya.

"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum cambuk karena menyediakan tempat perjudian dengan hukuman 18 kali cambuk," kata Mariono.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online, Mucikarai Berusia 17 Tahun yang Tawarkan Tubuh PSK di FB Ikut Diamankan

Ketiga terhukum tersebut yakni Muis Syahputra (43) status pegawai negeri sipil dan Sumanti (43) status pegawai honorer. Keduanya dihukum bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang dalam perkara perzinaan dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Serta Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir (judi) dengan hukuman 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.

Baca Juga: Kisah Pemimpin ISIS Abu Ibrahim al-Hashimi al-Qurashi yang Pernah Jadi Informan AS

Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah