Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta untuk Warga yang Nekat Mudik Lebaran

- 16 April 2021, 15:25 WIB
Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta Ke Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Pemerintah Siapkan Denda Rp100 Juta Ke Warga yang Nekat Mudik Lebaran /PMJ News/

Baca Juga: Dua Remaja Tewas di Tempat usai Tabrak Tiang Listrik

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat nonmudik.

Baca Juga: Gantikan sang Ayah, Sara Duterte Carpio Banyak Dapat Dukungan untuk Menjadi Presiden Filipina

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah