WARTA PONTIANAK - Berpuasa di selama sebulan penuh di Bulan Ramadhan merupakan satu diantara lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat muslim.
Baca Juga: Kemendikbud Bantah Hilangkan Nama KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah
Hanya saja terkadang beberapa orang dari kita ada yang tak bisa melaksanakannya, disebabkan beberapa hal dan kendala seperti sakit, sedang hamil dan menyusui, atau sedang melakukan perjalanan.
Lalu bagaimana dengan orang yang bekerja keras seharian penuh, demi memenuhi kewajiban nafkah kepada keluarganya? Boleh Ia tidak berpuasa? berikut ini ulasannya.
Allah mensyari'atkan agama Islam tentu sesuai dengan kemampuan manusia, karena tak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan.
Namun pada waktu melaksanakan kewajiban agama itu, masing-masing orang juga perlu mengukur, dan mengkaitkan dengan kemampuannya sendiri.
Baca Juga: Nama Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Kemendikbud
Misalnya seperti salat yang wajib dikerjakan dengan cara berdiri. Tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan salat dengan cara berdiri karena sakit, maka bisa dilakukan sambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan, apabila itu yang jadi batas kemampuannya.
Hal ini disebut rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam. Keringanan tersebut didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185.
Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa. Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh. Tapi bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, maka mereka diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.