Polis Larang Kegiatan Takbir Keliling Malam Idul Fitri di Jakarta

- 22 April 2021, 08:20 WIB
ILUSTRASI takbir keliling
ILUSTRASI takbir keliling /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta pada malam takbiran. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Terungkap dalam Persidangan, Uang Korupsi Bansos Covid-19 Mengalir ke Hotma Sitompoel dan Cita Citata

"Kami imbau warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Sambodo mengatakan, pelarangan kegiatan takbir keliling ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kegiatan takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Diminta Mengevaluasi Kegiatan Penanganan

Pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel dan tetap melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan. Namun, dia tidak merinci sanksi yang bakal diberikan.

"Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegasnya.

Baca Juga: Polres Singkawang Bagikan Masker ke Warga saat Operasi Keselamatan Kapuas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021. Polisi akan melakukan filterisasi, sterilisasi dan penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga 05.WIB.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x