WARTA PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum menyatakan nama pengacara kondang Hotma Sitompoel hingga pedangdut Cita Citata juga turut kecipratan uang suap kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan JPU di saat membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
JPU menyebut, Hotma Sitompoel diduga telah menerima sejumlah uang dari fee paket Bansos Covid-19 mencapai Rp3 miliar. Uang tersebut diberikan oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah langsung Juliari P. Batubara yang kala itu masih menjabat sebagai Mensos.
"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap JPU saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.
Sementara, pedangdut Cita Citata telah menerima uang mencapai Rp150 juta dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo. Uang yang diterima Cita Citata tersebut merupakan fee terkait kasus Bansos Covid-19.
Sidang kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 dalam agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan dihadiri langsung oleh terdakwa Juliari P. Batubara.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan mantan Mensos Juliari P. Batubara telah menerima uang senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak. Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.