WARTA PONTIANAK - Sejumlah entitas saham senilai Rp45 miliar milik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tambahan penyitaan hari ini, ada banyak saham yang disita. Totalnya sekitar Rp45 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi ketika dikutip dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.
Menurutnya, penyitaan saham tersebut justru menambah nilai aset sitaan yang saat ini terhitung sekitar Rp10,5 triliun.
Meski demikian, Febrie Adriansyah tidak menjelaskan secara terperinci kode emiten dari saham yang telah disita. Dia hanya menyebutkan, bahwa saham yang disita tersebut, terdiri dari banyak entitas.
"Sahamnya ada banyak. Dia (saham-saham) itu, atas nama nomine-nomine (penggunaan orang lain), yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro," ujarnya.
Saham-saham yang menggunakan identitas milik orang lain itu, kata dia, bagian dari upaya tersangka Benny Tjokro menyamarkan hasil kejahatan yang telah dilakukannya di Asabri.
"(Saham-saham) itu kemudian, apa yang dihasilkan, dan dikualifikasikan TPPU. Jadi kita sita," ujarnya.