27 Pelaku Usaha IKM di Kapuas Hulu akan Terima Sertifikat Halal

- 21 April 2021, 16:09 WIB
Salah produk IKM di Kapuas Hulu yakni kerupuk basah
Salah produk IKM di Kapuas Hulu yakni kerupuk basah /Dokumen/

WARTA PONTIANAK - Sertifikasi halal bagi produsen sangat penting untuk menjamin rasa aman kepada konsumen yang akan mengkonsumsi produk itu.

Baca Juga: Sempat Membaik, Terduga Pelaku Pembunuh Istri di Sungai Nipah akhirnya Meninggal Dunia

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendorong pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) seperti tempat makan, usaha kuliner dan lainnya agar mengurus sertifikat halal.

Untuk tahun 2021 ini, sebanyak 27 produk dari pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IMK) Kabupaten Kapuas Hulu tak lama lagi akan menerima sertifikat halal dari Kementrian Agama.

Hasnul Shabri Kepala Bidang Industri Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu menyampaikan, untuk fatwa halalnya sendiri sudah dikeluarkan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar.

Baca Juga: Dipicu Karena Timnya Kalah Futsal, Pelaku Penusukan Remaja yang Identitasnya Sudah Dikantongi Diburu Polisi

“Jika sertifikasi halal ini sudah keluar, maka pelaku IKM sudah bisa menggunakan label halal di kemasan mereka masing-masing,” katanya, Rabu 21 April 2021.

Hasnul mengatakan, dari 27 produk pelaku IKM yang akan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Kalbar ini diantaranya ada pelaku IKM dibidang kerupuk basah, ikan asap, abon ikan, madu, keripik pisang dan lain – lain.

“Kapuas Hulu sendiri dapat jatah 30 pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, hanya saja ada 3 pelaku IKM yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal ini kata Hasnol ada 2 metode yakni masyarakat bisa mengajukannya melalui  pemerintah daerah jika ada programnya. Secara pribadi juga pelaku IKM ini bisa mengajukan kepada Kemenag Kapuas Hulu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x