Ditolak Nikah Pujaan Hati, Pria ini Malah Sebar Video Bugil Mantan Pacarnya

- 22 April 2021, 11:52 WIB
ilustrasi penyebaran foto dan videobugil
ilustrasi penyebaran foto dan videobugil /pikiran rakyat/pikiran rakyart

WARTA PONTIANAK - Polres Simeulue berhasil meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh karena diduga menyebarkan foto dan video bugil bekas pacarnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kambing Kamis 22 April: Kamu akan Bertengkar dengan Teman

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal di Simeulue, Rabu, mengatakan pelaku berinisial FIR (25). Pelaku menyebarkan foto dan video bugil karena mantan pacarnya tersebut tidak mau diajak menikah.

"Pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban berinisial M (24), seorang mahasiswi. Sebelumnya, mereka pasangan sejoli," kata Iptu Muhammad Rizal.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda Kamis 22 April: Perhatikan Baik-baik Hal di Sekitarmu

Perwira pertama Polri tersebut mengatakan pelaku FIR ditangkap atas laporan M karena menyebarkan foto dan video telanjangnya di sebuah grup WhatsApp (WA) mahasiswa di kabupaten kepulauan itu.

"Pelaku kecewa karena mantan pacarnya tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto dan video bugil korban di sebuah grup WA," kata Iptu Muhammad Rizal.

Selain menyebarkan foto, pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada mantan kekasihnya itu selama mereka masih berhubungan senilai Rp5 juta.

Baca Juga: Pekerja Korban PHK Dapat Bantuan dari Pemerintah, Ini Rincian yang Diberikan

"Korban tidak memberikan uang yang diminta karena tidak ada uang. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut," ungkap Iptu Muhammad Rizal. 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x