Kasus Mafia Karantina Berhasil Dibongkar Polisi

- 28 April 2021, 12:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya akhirnya membongkar praktek mafia percaloan yang bisa meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri agar tidak harus masuk karantina.

Baca Juga: 40 Orang Tim Pengacara Munarman akan Layangkan Praperadilan

Hal tersebut terungkap usai Polda Metro Jaya membongkar praktek mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.

Melalui praktek mafia tersebut, mereka tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polda Metro sudah menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Menurut Yusri, polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.

JD dapat lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. Ketika menjalankan aksinya, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Xiaomi Diduga Siapkan HP dengan Kamera 200 MP, Sensor dari Samsung

Pelaku pun mengaku dapat mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Penyidik pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Apalagi, praktek mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah