WARTA PONTIANAK - Salah satu anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Fadli Zon: Tuduhan Teroris ke Munarman Sungguh Mengada-ada dan Kurang Kerjaan
"Insya Allah mengajukan praperadilan," katanya, Rabu 28 April 2021.
Aziz mengakui sejak Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa 27 April 2021. pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Baca Juga: Temukan Barang Bukti Terkait Aksi Terorisme, Polisi Ringkus Mantan Sekjen FPI Munarman
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).
Penangkapan itu terkait dengan aksi Munarman yang diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mantan Sekjen FPI Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme
Saat dilakukan penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.***