WARTA PONTIANAK - Seorang pedagang es krim Asep (44) dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjadi produsen uang palsu dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar
Adapun tersangka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.
Ketika penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total Rp41 juta bersama barang bukti lainnya.
Adapun, uang palsu itu terdiri atas beberapa pecahan nominal, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Untuk diketahui, pelaku Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu sekarang mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Hati-hati Penjualan Uang Palsu Melalui MiChat di Pontianak
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menjelaskan, selain uang palsu yang sudah jadi. Polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.
"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.