Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar

- 9 Februari 2021, 09:28 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran uang palsu senilai Rp2 miliar.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran uang palsu senilai Rp2 miliar. /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Tiga kelompok pengedar uang Dollar dan Rupiah palsu di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan mata uang palsu senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: TOK! Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis 10 Tahun Penjara ke Mantan Jaksa Pinangki

"Ada tiga kelompok, yang satu ada di Polsek Serpong untuk pecahan uang Rupiah Rp100 ribu. Kemudian di Pamulang ada sindikat sendiri dengan mata uang Dollar AS, ada yang di Ciputat juga terpisah," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin.

Dari ketiga kelompok ini, kata Iman, pihaknya mengamankan delapan orang pelaku, Di antaranya MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54).

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menangkap tersangka OG (50) di Pamulang. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil diamankan di Serpong berinisial RR (52).

Baca Juga: Sempat Menolak Dibawa ke Rumah Sakit, Begini Kronologis Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

"Mereka masih belum melakukan penyebaran (uang palsu), kami masih dalami dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya mengatakan pihaknya menyita sejumlah uang palsu dalam bentuk pecahan USD100.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah