Penyebutan KKB Papua Sebagai Teroris, Jaleswari Pramodhawardani: Berdasarkan Fakta Tindakan Kekerasan

- 4 Mei 2021, 03:15 WIB
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani. /Dok. KSP.

WARTA PONTIANAK – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan, bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan organisasi/ individu teroris.

Keputusan tersebut sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak,” tutur Jaleswari seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Teroris KKB Papua Siap Ladeni Pasukan Setan TNI: Anda Tidak Akan Bisa Keluar".

Sebab hal ini berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB.

Baca Juga: Di Cap Teroris, KKB Papua Tantang Pasukan Setan TNI

Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan, sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak, Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Adapun kekerasan KKB itu meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021.

Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021.

Kemudian kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, bahkan pembunuhan terhadap dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021.

Baca Juga: KSP: Label Teroris Untuk KKB Papua, Bentuk Perlindungan Terhadap Warga

Selain itu aksi pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021.

Selanjutnya pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021, pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021.

Kembali lagi aksi pembakaran, yang menghanguskan rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021.

Hingga penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021 beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 3 Kategori Penggunaan Kekerasan di Papua, Prof Hikmahanto Juwana: Penerapan UU Terorisme Untuk KKB Sudah Tepat

Selain itu, Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM juga mencatat bahwa selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua terbanyak dilakukan KKB. Yakni dengan 118 kasus, dibandingkan oleh TNI (15 kasus) dan Polri (13 kasus).

Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi dengan total 356 orang adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen, sisanya sebanyak 7 persen adalah anggota KKB.

Jaleswari dalam keterangannya menyampaikan, penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No.5 Tahun 2018.

Baca Juga: TNI Polri Siap Amakan Kegiatan Masyarakat dan Lakukan Pengejaran KKB Papua

Antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan.

“Maka dari itu, penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB,” tegasnya. *** (Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah