3 Kategori Penggunaan Kekerasan di Papua, Prof Hikmahanto Juwana: Penerapan UU Terorisme Untuk KKB Sudah Tepat

- 1 Mei 2021, 15:24 WIB
Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD.
Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M PhD. /Instagram.com/@hikmahantojuwana

WARTA PONTIANAK – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, langkah Pemerintah menerapkan UU Terorisme untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah tepat. Sebab penggunaan kekerasan oleh KKB sudah mengarah pada terorisme.

Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.

“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” tegasnya.

Menurut Hikmahanto, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak terdiri dari 3 kategori. Pertama, penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” katanya.

Baca Juga: TNI Polri Siap Amakan Kegiatan Masyarakat dan Lakukan Pengejaran KKB Papua

Kedua, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Kategori tersebuti dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

“Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” katanya.

Kategori ketiga, tambahnya, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x