Catat Ini 4 Syarat Perpanjangan SIM C dan A via Online

- 8 Mei 2021, 10:15 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

3. Menyiapkan foto KTP, foto SIM, dan foto tanda tangan.

4. Menyiapkan pas foto hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi mengemudi.

Adanya ketentuan perpanjangan SIM ini bisa dilakukan kepada pemohon sebelum masa berakhirnya SIM.

Sementara, besaran biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM ini yaitu, untuk SIM A dan A umum Rp 80 ribu. Bagi SIM C, C1 dan C2 yaitu sebesar Rp75 ribu.

Besaran biaya perpanjangan SIM tersbeut sudah ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Adapun besaran biaya tersebut juga belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi atau asuransi kecelakaan bagi pemohon.

Lantas, berikut ini cara perpanjangan SIM lewat aplikasi yang akan memudahkan prosesnya.

1. Unduh lewat aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore untuk android atau Appstore untuk iPhone.

2. Setelah selesai, buka aplikasi dan masukkan nomor telepon dan alamat email untuk langkah verifikasi identitas diri.

3. Verifikasi selanjutnya pemohon akan memperoleh nomor OTP.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah