Catat Ini 4 Syarat Perpanjangan SIM C dan A via Online

- 8 Mei 2021, 10:15 WIB
ILUSTRASI SIM
ILUSTRASI SIM /Dok. NTMC Polri/

4. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP yang akan diunggah untuk verifikasi dengan face recognition.

5. Setelah valid dan memiliki akun pada aplikasi tersebut, layanan perpanjangan SIM online bisa digunakan.

6. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri.

7. Pilihlah ikon Sinar dan pilih perpanjangan SIM, lalu pilih golongan SIM yang diperpanjang.

8. Unggah foto KTP, foto SIM, dan foto tanda tangan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Program SIM Online Diluncurkan, Ini Harapan Kapolri

9. Unggah juga pas foto yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

10. Setelah itu, pemohon mendapatkan keterangan berupa metode pengiriman SIM. Pemohon bisa menentukan pengambilan SIM, bisa diambil sendiri atau diwakilkan kepada seseorang lewat surat kuasa atau memilih menggunakan jasa pengiriman.

11. Pemohon yang sudah menentukan jenis perpanjangan SIM, selanjutnya melakukan proses pembayaran pada virtual account BNI dengan biaya tertentu.

12. SIM akan dicetak dan dikirim ke pemohon sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah