Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online

- 4 Juni 2021, 13:00 WIB
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan kebijakan visa daring (e-Visa) yang telah dilucurkan pada Oktober 2020 telah berhasil membuat biro jasa tak berkutik. Karena pengurusan visa hanya perlu mengakses laman resmi.

Baca Juga: WNI Dapat Visa Kunjungan Gratis Jika ke Bangladesh

Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Oeray Gufran Maryudha mengatakan kepengurusan visa secara daring lewat https://visa-online.imigrasi.go.id sangat memudahkan warga maupun perusahaan.

Ia menyebut, pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengatasi masalah izin tinggal mereka. Setelah itu, perpanjangan visa bisa langsung diterima di gawai mereka sendiri.

"Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," ujar Oeray dalam keterangannya, Kamis.

Dengan adanya pengurusan e-Visa ini, kata Oeray, Ditjen Imigrasi tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Hal itu lantaran masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: Tak Perpanjang Visa, Wanita Sri Lanka Tewas Setelah Ditahan oleh Pemerintah Jepang

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," ucapnya.

Oeray menuturkan, di laman yang sudah disiapkan, masyarakat hanya perlu mengakses dan melengkapi semua berkas yang diperlukan. Bahkan, untuk pembayaran pengurusan e-Visa bisa sekaligus dilakukan secara daring dengan membayar ke bank.

"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," terangnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah