KPH Kapuas Hulu sebut Industri Pengolahan Kayu di Utara Semua Illegal

- 4 Juni 2021, 12:51 WIB
 200 lebih kayu hasil illegal logging Kapuas Hulu ini ada di kantor KPH Kapuas Hulu ini tidak bertuan
200 lebih kayu hasil illegal logging Kapuas Hulu ini ada di kantor KPH Kapuas Hulu ini tidak bertuan /Taufiq AS/

WARTA PONTIANAK  - Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara belum bisa memastikan berapa banyak pabrik, atau saumil pengolah kayu yang ada di wilayah kerjanya.

Baca Juga: KPH Kapuas Hulu Amankan 200 Lebih Batang Kayu Hasil Illegal Logging

Namun dari KPH bisa memastikan jika industri pengolahan kayu yang ada di wilayah Utara baik yang di hutan, mau pun industri pengolahan kayu masyarakat semuanya tidak memiliki izin atau illegal.

Mardiansyah Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara menyampaikan, jika hasil monitoring pihaknya, bahwa aktivitas pengolahan kayu di daerah utara itu semuanya ilegal, belum ada yang mengantongi perizinan.

“Seharusnya setiap pengolahan kayu baik di hutan mau pun industri masyarakat seperti saumel kayu wajib mengantongi perizinan yang di keluarkan oleh provinsi,” kata Mardiansyah Kepala KPH Kapuas Hulu Utara, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Illegal Logging Minta Pelaku Lainnya Juga Ditangkap

Mardiansyah mengatakan, untuk pengolahan kayu di kawasan hutan produksi terbatas perizinan dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami siap memfasilitasi dalam pengurusan izin, tetapi selama ini tidak ada masyarakat yang mau mengurus perizinan, baru dua orang di wilayah selatan yang sudah mengurus perizinan," ucapnya.

Mardiansyah mengatakan, selama ini pihaknya terus memberikan edukasi dan sedang melakukan pendataan terkait jumlah pengolahan kayu khususnya di wilayah Kapuas Hulu Utara di 14 kecamatan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang Kasus Illegal Logging di Tempat

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x