Tak Perpanjang Visa, Wanita Sri Lanka Tewas Setelah Ditahan oleh Pemerintah Jepang

- 25 April 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi ditahan dalam penjara
Ilustrasi ditahan dalam penjara /Caroline Martins/Pexels/

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita Sri Lanka melarikan diri ke pihak berwenang di Jepang pada Agustus 2020 lalu, ia melakukan hal tersebut untuk melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga, namun akhirnya meninggal dalam tahanan di Nagoya pada bulan lalu.

Dikutip Warta Pontianak dari Straits Time, Ratnayake Liyanage Wishma Sandamali (33), ditahan karena tidak memperpanjang visanya dan dinyatakan meninggal sejak 6 Maret 2021.

Dikabarkan, ia meninggal setelah kehilangan berat badannya sebesar 20 kg selama di dalam tahanan karena sakit yang dipicu stres. 

"Saya perlu pulih tetapi saya tidak tahu bagaimana melakukannya, tolong bantu saya untuk pulih," tulisnya dalam surat Februari kepada kelompok nirlaba Start yang membantu para imigran.

Baca Juga: Bentrokan Israel dan Palestina Kembali Terjadi di Perbatasan Yerusalem Sejak Awal Ramadan

Di dalam surat tersebut, ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mendapatkan perawatan medis selama masa sakit yang dideritanya.

Dia adalah orang asing ke-18 yang meninggal dalam tahanan sejak 2007 di Jepang. Kasus ini menjadi penangkal petir bagi aktivis yang mengecam perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Jepang.

Dikabarkan, Wishma muntah darah di hari-hari terakhirnya dan sangat lemah sehingga dia tidak bisa mengendalikan lengan dan kakinya.

Otoritas imigrasi diduga menutup mata terhadap saran ahli medis untuk memberinya infus atau memberikan pembebasan sementara untuk mengurangi stresnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x