WARTA PONTIANAK - Disaat pandemi Covid-19 yang tidak berkesudahan di negeri ini, membuat Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM untuk tahun 2021 ini.
Namun yang harus diingat untuk pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada 28 Juni 2021.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Bulan April 2021, Cek Online di Sini
Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dapat cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Bagi pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening tak usah khawatir, sebab pihak bank akan membuatkan rekening saat proses pencairan dilakukan.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayahnya masing-masing.
Usulan tersebut nantinya akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Syarat Penerima BPUM
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: