Arteria Dahlan Desak Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

- 15 Juni 2021, 10:39 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung diminta oleh anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, untuk mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Baca Juga: Kondisi Bandara Aminggaru Sudah Aman dan Kondusif

"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," kata dia, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Dahlan dari laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Padahal seharusnya dikenakan bea masuk lima persen.

Baca Juga: Bikin Emosi, Bahasa China jadi Syarat untuk Calon Pegawai di PT Kobexindo Cement

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yg tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.

Senada dengan itu, anggota lain Komisi III DPR, Sarifuddin Suding, mengatakan, dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

Baca Juga: Akan Ditutup 28 Juni, Begini Cara Daftar Banpres BPUM 2021

"Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan," kata Suding.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x