DPRD Kapuas Hulu: Perda Ikan Arwana Baru Mau Diusulkan

- 14 Juni 2021, 23:37 WIB
Ikan Arwana jenis super red
Ikan Arwana jenis super red /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Hingga hari ini Peraturan Daerah (Perda) terkait ikan Arwana Super Red di Kapuas Hulu belum ada.

Padahal berdasarkan data dari Bea Cukai Badau ikan Arwana Super Red di Kapuas Hulu diekspor ke berbagai negara itu sepanjang 2020 kurang lebih 300 ribu ekor. Apalagi Kapuas Hulu terdapat PLBN yang dapat menjadi pintu ekspor ke manca negara.

“Perda Ikan Arwana lagi mau kita usulkan. Permasalahan kemarin karena ikan Arwana di bawah naungan BKSDA. Info terbaru bakal diambil alih oleh KKP,” kata Aweng Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Senin 14 Juni 2021.

Aweng mengatakan, jika Perda terkait ikan Arwana ini sudah dibuat nantinya, tentunya dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang akan ambil alih untuk memasarkannya.

“Jika pemasaran ikan Arwana ini sudah diambil alih, tentunya kontribusinya langsung berasa untuk PAD Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Ratusan Ribu Ikan Arwana dari Kapuas Hulu Diekspor Melalui Cengkareng Jakarta

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, dirinya melihat ada potensi bagi daerah bila ekspor bisa diupayakan lewat border Badau. Namun ini butuh peran dari pengusaha lokal Kapuas Hulu.

"Semoga kita bisa ada pengusaha lokal Kapuas Hulu yang bisa inisiasi ekspor dari Badau sehingga kedepan bisa jadi pendapatan daerah kita," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Sis ini mengatakan bahwa, selama ini belum ada PAD dari Arwana karena aktifitas penjualan dominan terjadi di Pontianak. Terkait pendapatan sendiri masuk dari sektor pajak ke Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x