Akan Ditutup 28 Juni, Begini Cara Daftar Banpres BPUM 2021

- 13 Juni 2021, 18:05 WIB
Ini link bit.ly/BPUMKABCLP yang merupakan link daftar online umkm cilacap.
Ini link bit.ly/BPUMKABCLP yang merupakan link daftar online umkm cilacap. /Hening Prihatini/Pixabay/ 5251928

WARTA PONTIANAK - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM untuk tahun 2021 ini, program ini adalah untuk membantu para pelaku usaha dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Namun yang harus diingat untuk pendaftaran BLT UMKM akan ditutup pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Disalurkan Bulan April 2021, Cek Online di Sini

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri dapat cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Bagi pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening tak usah khawatir, sebab pihak bank akan membuatkan rekening saat proses pencairan dilakukan.


Cara Pengajuan BLT UMKM

Masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayahnya masing-masing.

Usulan tersebut nantinya akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Syarat Penerima BPUM

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x