KPK Usut Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim

- 16 Juni 2021, 13:45 WIB
KPK Usut Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim
KPK Usut Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

WARTA PONTIANAK - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK akan Dilantik jadi ASN

Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami sumber anggaran terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada tahun 2019.

"Yang bersangkutan (Yoory) dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Puluhan Guru Besar di Sejumlah Perguruan Tinggi Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK

PT Adonara Propertindo menjadi salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. Dalam kasus ini, KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp152,5 miliar.

Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya. Lembaga antirasuah telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Baca Juga: Miris, Polda NTT Temukan 17 Anak di Bawah Umur Bekerja di Tempat Hiburan Malam di Maumere

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Di antaranya Yoory, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x