1.271 Pegawai KPK akan Dilantik jadi ASN

- 25 Mei 2021, 18:01 WIB
1.271 Pegawai KPK akan Dilantik jadi ASN
1.271 Pegawai KPK akan Dilantik jadi ASN /Instagram.com/@official.kpk/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021.

Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman RI

"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP pegawai KPK 1.271 orang untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh Pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa 25 Mei 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Alex menyatakan terdapat 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Terkait dengan itu sekarang KPK sudah dalam proses pengalihan. Tadi sudah disampaikan bahwa ada 1.274 (pegawai) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN tetapi satu mengundurkan diri kemudian satu meninggal dunia, satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat sehingga yang pada 1 Juni 2021 akan dilantik menjadi pegawai ASN 1.271 orang," kata Alex.

Baca Juga: Puluhan Guru Besar di Sejumlah Perguruan Tinggi Menolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Dalam proses pengalihan status tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Selanjutnya dari hasil proses alih status yang salah satunya ada dipersyaratkan menurut perkom (peraturan komisi) untuk menguji kesetiaan kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah. Di dalam perkom diatur terkait dnegan TWK dan KPK kerja sama dengan BKN," ucap Alex.

Sebelumnya, Alex menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x