4 Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok Berhasil Dibongkar Polisi

- 17 Juni 2021, 13:19 WIB
4 Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok Berhasil Dibongkar Polisi
4 Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok Berhasil Dibongkar Polisi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Keempatnya merupakan pihak yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme.

Baca Juga: 1 Pengacara Mafia Tanah dan 8 Preman Ditangkap Polisi karena Rampas Lahan Warga

Penangkapan empat perusahaan jasa tersebut merupakan pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menerangkan terdapat puluhan pelaku dari perusahaan jasa pengamanan, dan pengawalan yang berhasil ditangkap.

"Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat. Total tersangkanya ada 24 orang," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Juni 2021.

Adapun dari 24 orang tersangka tersebut terbagi menjadi 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

Baca Juga: Komisi VIII Lockdown usai Covid-19 Menyebar di DPR RI

"Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan. Menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan kemudian barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal," imbuhnya.

"Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Baca Juga: Tergiur Gaji Besar, Gadis Sungai Pinyuh Malah Diancam Diperkosa Preman Suruhan Bos Judi Online

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x