Pembatasan Jam Oprasional Mall dan Caffe Harus Tutup Pukul 22.00

- 22 Juni 2021, 16:52 WIB
Tangkapan layar berita pembatasan jam oprasional Mall dan Café
Tangkapan layar berita pembatasan jam oprasional Mall dan Café /@nyinyir_manja/Instagram

WARTA PONTIANAK – Pemerintah memperketat aturan, termasuk jam operasional pusat keramaian hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, pusat perdagangan, pasar, Mall, restoran dan cafe akan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga.

Untuk  Cafe dan restoran, kegiatan makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa kegiatan perkantoran baik kementerian/ lembaga maupun BUMN yang sudah di zona merah, harus menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sedangkan di zona non-merah sebanyak 50 persen, dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Covid Melonjak, Munas Kadin Bisa Ditunda

"Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," tegasnya.

Aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli. Dan aturan ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Berita pembatasan jam operasional pusat keramaian seperti Mall dan Café ini juga di unggah oleh akun instagram @nyinyir_manja pada 22 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x