Kasus Bansos Covid 19 Rugikan Negara Hingga Rp100 Triliun

- 24 Juni 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK – Andre Dedy Nainggolan penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid 19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka mengatakan, terungkapnya Juliari sebagai tersangka merupakan awal dari pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp100 triliun ini.

Adapun dugaan jumlah kerugian negara ini, disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan kasus korupsi bansos Covid 19 nilainya mencapai Rp100 triliun. Namun dirinya belum bisa memastikan karena perlu penelitian lebih lanjut mengenai  kasus ini.

"Ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan," ungkap Novel Baswedan.

Berita kasus Bansos Covid 19 yang diduga merugikan negara hingga 100 Triliun ini juga diunggah oleh akun instagram @pontianakinformasi pada 24 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Uang Miliran Rupiah dari Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya Disetor KPK ke Kas Negera

"Perampok berbaju rapi percuma dibuat berita tapi tanpa tindakan yg tegas, bagus ush tau am kami sebagai rakyat sakit ati ndk melawan," tulis akun @hennieloli.

"Ndak heran covid jadi ladang cuan buat pejabat negara, belum habis anggaran covid belum berhenti," tulis akun @agungsepty_.

"Sudah tidak paham lagi.. Uang bansos aza msh mau diembat," tulis akun @nellyselvia.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x