Uang Miliran Rupiah dari Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya Disetor KPK ke Kas Negera

- 23 Juni 2021, 14:52 WIB
Uang Miliran Rupiah dari Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya Disetor KPK ke Kas Negera
Uang Miliran Rupiah dari Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya Disetor KPK ke Kas Negera /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi dari para mantan pejabat Waskita Karya ke Kas Negara. Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.

Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK di Deputi Penindakan Dikabarkan Positif COVID-19

Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp13.145.542.270, Rp3.614.014.459, dan USD22.500," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: KPK Usut Sumber Anggaran Pengadaan Tanah di Munjul Jaktim

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Tidak hanya uang korupsi saja yang disetorkan, KPK juga telah menyerahkan uang yang dihasilkan dari pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebut ke kas negara. Ali mengatakan, uang pengganti dari Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300 juta, Fakih Usman Rp69,1 juta, USD100, dan Ringgit Malaysia (RM)102 juga diserahkan.

Baca Juga: KPK ke Kapuas Hulu, Masyarakat Dukung Pemberantasan Korupsi

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," jelas Ali Fikri.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x