Tjahjo Kumolo Imbau ASN agar Proaktif dalam Membantu Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19

- 29 Juni 2021, 15:55 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Humas Kementerian PANRB/

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bisa mendukung melawan penyebaran Covid-19. ASN wajib bergotong-royong dan terlibat bahu-membahu bersama Satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Di sisi lain, untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya ASN selama libur hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini, Menteri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting.

“ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang larangan mudik di hari terjepit libur nasional. ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah,” jelas Menteri Tjahjo Kumolo. 

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Senin 28 Juni 2021 di Indonesia, Total 2.135.998 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas, Menteri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat.

“Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin,” tegasnya.

Selain terkait penanganan pandemi, Menteri Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan bagi ASN yang bekerja di kantor selama pandemi, untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai protokol kesehatan maupun virtual setiap hari Senin, yakni pukul 10.00  waktu setempat. Instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Instruksi ini dilakukan untuk menegakan rasa nasionalisme di kalangan ASN.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x